jumlah pengunjung

Friday, 12 August 2016

BERBAGAI MACAM MODEL BADAN USAHA

MODEL-MODEL BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
PT Pertamina (Persero)
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
PT Aneka Tambang (Persero)
PT PELNI (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Telkom (Persero)
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
Keuntungan menjadi milik sendiri
Mudah mendirikannya
Tidak perlu berbadan hukum
Rahasia perusahaan terjamin
Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
Aktivitasnya relatif simpel
Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya:
Modal tidak terlalu besar
Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV– Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Pengertian CV
by Kurniawan on December 22, 2009 in CVDefinisi
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebutPersekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Perusahaan Perseroan
Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.



Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Yayasan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mendefinisikan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun sekarang banyak orang mendirikan yayasan justru murni untuk mencari keuntungan. Misalnya saja Yayasan penyalur jasa asisten rumah tangga. Ini jelas praktik yang keliru.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Eryanto Nugroho dalam perbincangannya dengan Easybiz beberapa waktu lalu menyebutkan yayasan secara definisi merupakan sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit. Untuk berkembang dan mencari pemasukan, sebenarnya ada dua cara yang dapat ditempuh dengan mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan induknya. Contohnya, yayasan kesehatan memiliki rumah sakit yang dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT). Atau, dengan menanamkan modal di perusahaan lain sebanyak minimal 25% dari total kekayaan yayasan. Artinya, yayasan menjadi salah satu pemegang saham di sebuah PT.
Pendirian yayasan melalui akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan. Yang dimaksud dengan orang disini adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Untuk mempermudah proses pendirian yayasan, berikut beberapa hal yang dapat menjadi panduan untuk Anda:
Persiapan
Di tahap persiapan, Anda bersama pendiri lainnya perlu menentukan  berapa besaran kekayaan yang hendak disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Sebagaimana disampaikan oleh Eryanto Nugroho, yayasan merupakan lembaga nirlaba dan dulunya didirikan oleh orang-orang berpunya yang hendak melakukan kegiatan sosial. Batas minimum kekayaan awal yayasan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”). Namun perlu diingat bahwa ke depannya, yayasan diperkenankan untuk mendirikan badan usaha dimana yayasan dapat melakukan penyertaan modal, dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Artinya, jika Anda memutuskan kekayaan awal yayasan adalah Rp 1 miliar, maka maksimal Rp.250,000,000 yang dapat dijadikan modal yayasan untuk melakukan penyertaan modal perdana dalam badan usaha yang bersifat prospektif.
Selain kekayaan yayasan, Anda juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Nama yang hendak Anda gunakan sebagai nama yayasan perlu dicek terlebih dahulu ketersediaannya. Anda dapat memanfaatkan layanan AHU Online dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengecek dan memesan nama yayasan yang diinginkan. Pengecekan ini bertujuan supaya tidak ada nama yayasan yang sama serta merupakan bentuk perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap yayasan yang didirikan dalam wilayah Indonesia. Perlindungan ini ada karena yayasan merupakan bentuk badan hukum seperti halnya PT.
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih. Orang yang dimaksud disini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.
Alamat domisili. Dalam mendirikan yayasan, alamat domisili yang akan digunakan perlu diperhatikan. Selain dicantumkan dalam akta pendirian yayasan, domisili ini juga nantinya akan digunakan dalam setiap dokumen legalitas yayasan.
Yang dapat menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan yang juga merupakan pendiri yayasan dan/atau pribadi yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina (dalam hal pembina lebih dari satu orang) dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus dan/atau pengawas. Kewenangan pembina yayasan dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan.
Pengurus merupakan organ yayasan yang dapat melakukan kepengurusan yayasan serta tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengawas. Syarat pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali. Biasanya pengurus sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang dengan jabatan masing-masing sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara.
Fungsi pengawas adalah mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya satu orang yang mampu melakukan perbuatan hukum yang dapat menjadi pengawas yayasan dan tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengurus. . Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali.
Bidang usaha. Yayasan dapat bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan tidak mempunyai anggota.

Pendaftaran dan Pengesahan
Begitu nama yang Anda ajukan sebagai nama yayasan dinyatakan masih tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat akta notarial berbahasa Indonesia yang menjelaskan pendirian yayasan. Untuk tahapan ini, Anda memerlukan jasa notaris. Setelah akta pendirian yayasan rampung, maka selanjutnya Surat Keputusan (“SK”) Kementerian Hukum dan HAM akan diterbitkan sebagai tanda yayasan Anda telah sah memperoleh status badan hukum.
Penerbitan Akta dan SK Kemenhukham ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tujuh hari kerja setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang menjelaskan informasi yang dibutuhkan kepada notaris.
Dokumen Legalitas Untuk Pendirian Yayasan 
Sebagaimana halnya pendirian PT, proses pendirian yayasan pada dasarnya selesai setelah keluarnya SK Kemenhukham yang mengesahkan status badan hukum dari yayasan Anda. Artinya, yayasan Anda sebagai entitas hukum yang baru telah memenuhi syarat dan diakui oleh Pemerintah. Dengan berbekal akta pendirian, Anda sudah dapat menggunakan nama yayasan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Meskipun demikian, Easybiz menyarankan Anda untuk mengurus seluruh syarat dokumen legalitas yayasan sebelum memulai operasional yayasan.
Dokumen legalitas yang dimaksud meliputi:
Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen legalitas yang menjelaskan alamat dan domisili yayasan. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kelurahan setempat dimana kantor sekretariat yayasan akan berdomisili. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Checklist dokumen untuk Surat Keterangan Domisili
No.
Jenis Dokumen Persyaratan
1
Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2
KTP Ketua Pengurus yayasan
3
Kartu Keluarga Ketua Pengurus yayasan
4
Bukti penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan kantor sekretariat yayasan:
a.       Surat perjanjian sewa (jika menyewa)
b.      Surat Keterangan Domisili Gedung (tambahan jika menyewa di gedung perkantoran)
c.       Izin Mendirikan Bangunan (jika milik sendiri)
d.      Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan setahun terakhir
5
Foto ruangan kantor sekretariat yayasan dan/atau denah lokasi
6
Kop surat dan stempel yayasan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen legalitas yang berisikan nomor yang diberikan untuk mengidentifikasi yayasan Anda dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak. Dengan mendaftarkan sebagai wajib pajak, yayasan berkewajiban melakukan pelaporan dan membayar pajak penghasilan badan secara rutin. Pada saat Anda mengajukan permohonan NPWP, Anda juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT). Jangka waktu pengurusan NPWP jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adlaah satu hari kerja. Namun SKT akan dikirimkan via pos oleh Kantor Pajak dan akan sampai di alamat kantor sekretariat yayasan Anda selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengajuan permohonan. Untuk mendapatkan NPWP dan SKT, Anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

Checklist dokumen untuk NPWP
No.
Jenis Dokumen Persyaratan
1
Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2
KTP dan NPWP Ketua Pengurus yayasan
3
Kartu Keluarga Ketua Pengurus yayasan
4
Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
5
Kop surat dan stempel yayasan

Tanda Daftar Yayasan merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda terdaftar. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika seluruh persyaratan telah lengkap dan benar adalah sekitar dua hingga tiga minggu. Tahap ini cukup lama karena pendaftaran yayasan baru saja pemrosesannya dilimpahkan dari Dinas Sosial ke PTSP. Pengalaman Easybiz di lapangan, biasanya dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal permohonan, pihak PTSP kecamatan akan mendatangi kantor sekretariat yayasan untuk melakukan survei dan wawancara langsung dengan pengurus yayasan. Dalam waktu seminggu setelah survey dilakukan, Tanda Daftar Yayasan pun terbit.

Checklist dokumen untuk Tanda Daftar Yayasan

No.
Jenis Dokumen Persyaratan
1
Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2
KTP dan NPWP Pengurus yayasan
3
AD/ART yayasan
4
Program Kerja Tahunan yayasan
5
Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
6
Kop surat dan stempel yayasan
7
Susunan Pengurus Yayasan
8
Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
9
Denah ruangan kantor sekretariat yayasan
10
Pas foto Ketua Pengurus yayasan

Izin Operasional merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda telah diperkenankan untuk menjalankan operasional yayasan. Jangka waktu pengurusan Izin Operasional kurang lebih sama dengan pengurusan Tanda Daftar Yayasan. Dokumen ini juga diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan sehingga mekanismenya juga kurang lebih sama dengan Tanda Daftar Yayasan. Pada beberapa kasus, jangka waktu pengurusan bisa lebih cepat karena ditiadakannya survey lapangan dengan pertimbangan telah ada survey sebelumnya pada tahap pengajuan Tanda Daftar Yayasan.

Checklist dokumen untuk Izin Operasional Yayasan

No.
Jenis Dokumen Persyaratan
1
Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2
KTP dan NPWP Pengurus yayasan
3
AD/ART yayasan
4
Program Kerja Tahunan yayasan
5
Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
6
Kop surat dan stempel yayasan
7
Susunan Pengurus Yayasan
8
Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
9
Denah ruangan kantor sekretariat yayasan
10
Pas foto Ketua Pengurus yayasan
11
Salinan Tanda Daftar Yayasan

Nah, setelah memiliki seluruh dokumen legalitas di atas, artinya yayasan anda siap menjalankan misi di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Semangat!



No comments:

Post a Comment