MODEL-MODEL BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
BUMN atau Badan Usaha
Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum
dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
Perum
Perum adalah perjan
yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri
Persero adalah:
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham–saham
Dipimpin
oleh direksi
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang
mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Garuda
Indonesia Airways (Persero)
PT Angkasa
Pura (Persero)
PT Pertamina
(Persero)
PT Tambang
Bukit Asam (Persero)
PT Aneka
Tambang (Persero)
PT PELNI
(Persero)
PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos
Indonesia (Persero)
PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
PT Telkom
(Persero)
BUMS
BUMS atau Badan Usaha
Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini
sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan
beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan perorangan
adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik
dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan
demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha
seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan
Perorangan:
Keuntungan
menjadi milik sendiri
Mudah
mendirikannya
Tidak perlu
berbadan hukum
Rahasia
perusahaan terjamin
Biaya
organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
Aktivitasnya
relatif simpel
Manajemennya
fleksibel
Sedangkan
kekurangannya:
Modal tidak
terlalu besar
Aset pribadi
sulit dibedakan dengan aset perusahaan
Perusahaan
sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
Pengelolaan
tergantung kemampuan si pemilik
Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan
(partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3
bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma,
dan (3) CV–
Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal
adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah
sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan
perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif
dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan
berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera
di akta pendirian.
Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila
firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI).
Pengertian CV
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebutPersekutuan
Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara
tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider,
dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur
dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan
permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih
mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua
utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran
mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Dalam soal pengurusan Persekutuan,
sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia
hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam
Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi
sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer
yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung
jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Sedangkan
dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan
komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus
didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak
memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan
Persekutuan:
Permodalannya
lebih besar dari perusahaan perorangan
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih lama
Pengelolaan
lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
Ide-ide
inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
Kerahasiaan
perusahaan tidak terjamin
Mudah
terjadi konflik antar pemilik modal
Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Perusahaan
Perseroan
Perusahaaaan perseroan,
adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya
tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara
profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam
bursa efek, untuk diperjual belikan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Yayasan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
mendefinisikan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun
sekarang banyak orang mendirikan yayasan justru murni untuk mencari keuntungan.
Misalnya saja Yayasan penyalur jasa asisten rumah tangga. Ini jelas praktik
yang keliru.
Direktur
Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Eryanto Nugroho dalam perbincangannya dengan Easybiz beberapa
waktu lalu menyebutkan yayasan secara definisi merupakan sekumpulan aset dan
kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit. Untuk berkembang
dan mencari pemasukan, sebenarnya ada dua cara yang dapat ditempuh dengan
mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan yang
sama dengan yayasan induknya. Contohnya, yayasan kesehatan memiliki rumah sakit
yang dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT). Atau, dengan menanamkan
modal di perusahaan lain sebanyak minimal 25% dari total kekayaan yayasan.
Artinya, yayasan menjadi salah satu pemegang saham di sebuah PT.
Pendirian yayasan melalui akta
notaris yang dibuat dalam
Bahasa Indonesia. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan.
Yang dimaksud dengan orang disini adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Untuk mempermudah
proses pendirian yayasan, berikut beberapa hal yang dapat menjadi panduan untuk
Anda:
Persiapan
Di tahap persiapan,
Anda bersama pendiri lainnya perlu menentukan berapa besaran kekayaan
yang hendak disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Sebagaimana
disampaikan oleh Eryanto Nugroho, yayasan merupakan lembaga nirlaba dan dulunya
didirikan oleh orang-orang berpunya yang hendak melakukan kegiatan sosial.
Batas minimum kekayaan awal yayasan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”). Namun perlu diingat
bahwa ke depannya, yayasan diperkenankan untuk mendirikan badan usaha dimana
yayasan dapat melakukan penyertaan modal, dengan ketentuan seluruh penyertaan
tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Artinya, jika
Anda memutuskan kekayaan awal yayasan adalah Rp 1 miliar, maka maksimal
Rp.250,000,000 yang dapat dijadikan modal yayasan untuk melakukan penyertaan
modal perdana dalam badan usaha yang bersifat prospektif.
Selain kekayaan
yayasan, Anda juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Nama
yang hendak Anda gunakan sebagai nama yayasan perlu dicek terlebih dahulu
ketersediaannya. Anda dapat memanfaatkan layanan AHU Online dari Kementerian
Hukum dan HAM untuk mengecek dan memesan nama yayasan yang diinginkan.
Pengecekan ini bertujuan supaya tidak ada nama yayasan yang sama serta
merupakan bentuk perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap yayasan yang
didirikan dalam wilayah Indonesia. Perlindungan ini ada karena yayasan
merupakan bentuk badan hukum seperti halnya PT.
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih. Orang yang dimaksud
disini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun asing atau
badan hukum Indonesia maupun asing.
Alamat domisili. Dalam mendirikan yayasan, alamat domisili yang akan
digunakan perlu diperhatikan. Selain dicantumkan dalam akta pendirian yayasan,
domisili ini juga nantinya akan digunakan dalam setiap dokumen legalitas
yayasan.
Yang
dapat menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan yang juga merupakan
pendiri yayasan dan/atau pribadi yang berdasarkan keputusan rapat anggota
pembina (dalam hal pembina lebih dari satu orang) dinilai memiliki dedikasi
tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina tidak boleh merangkap
sebagai pengurus dan/atau pengawas. Kewenangan pembina yayasan dapat dilihat pada
Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan.
Pengurus
merupakan organ yayasan yang dapat melakukan kepengurusan yayasan serta tidak
boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengawas. Syarat pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Masa
jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali. Biasanya
pengurus sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang dengan jabatan masing-masing
sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara.
Fungsi
pengawas adalah mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya satu orang yang mampu melakukan perbuatan
hukum yang dapat menjadi pengawas yayasan dan tidak boleh merangkap sebagai
pembina dan/atau pengurus. . Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan
dapat diangkat kembali.
Bidang usaha. Yayasan dapat bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.
Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Pendaftaran dan Pengesahan
Begitu nama yang Anda
ajukan sebagai nama yayasan dinyatakan masih tersedia, langkah selanjutnya
adalah membuat akta notarial berbahasa Indonesia yang menjelaskan pendirian
yayasan. Untuk tahapan ini, Anda memerlukan jasa notaris.
Setelah akta pendirian yayasan rampung, maka selanjutnya Surat Keputusan (“SK”)
Kementerian Hukum dan HAM akan diterbitkan sebagai tanda yayasan Anda telah sah
memperoleh status badan hukum.
Penerbitan Akta dan SK
Kemenhukham ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tujuh hari kerja
setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang menjelaskan informasi yang
dibutuhkan kepada notaris.
Dokumen
Legalitas Untuk Pendirian Yayasan
Sebagaimana halnya pendirian PT, proses pendirian yayasan pada dasarnya selesai
setelah keluarnya SK Kemenhukham yang mengesahkan status badan hukum dari
yayasan Anda. Artinya, yayasan Anda sebagai entitas hukum yang baru telah
memenuhi syarat dan diakui oleh Pemerintah. Dengan berbekal akta pendirian,
Anda sudah dapat menggunakan nama yayasan untuk bekerjasama dengan pihak lain.
Meskipun demikian, Easybiz menyarankan Anda untuk mengurus seluruh syarat dokumen legalitas yayasan sebelum memulai
operasional yayasan.
Dokumen legalitas yang
dimaksud meliputi:
Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen
legalitas yang menjelaskan alamat dan domisili yayasan. Dokumen ini dapat Anda
peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kelurahan setempat
dimana kantor sekretariat yayasan akan berdomisili. Jangka waktu pengurusan
dokumen ini jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adalah maksimal 3
(tiga) hari kerja.
Checklist dokumen untuk Surat Keterangan
Domisili
No.
|
Jenis Dokumen Persyaratan
|
1
|
Akta
Pendirian dan SK Kemenhukham
|
2
|
KTP
Ketua Pengurus yayasan
|
3
|
Kartu
Keluarga Ketua Pengurus yayasan
|
4
|
Bukti
penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan kantor sekretariat yayasan:
a.
Surat perjanjian sewa (jika menyewa)
b.
Surat Keterangan Domisili Gedung (tambahan jika menyewa di gedung
perkantoran)
c.
Izin Mendirikan Bangunan (jika milik sendiri)
d.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan setahun terakhir
|
5
|
Foto
ruangan kantor sekretariat yayasan dan/atau denah lokasi
|
6
|
Kop
surat dan stempel yayasan
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen
legalitas yang berisikan nomor yang diberikan untuk mengidentifikasi yayasan
Anda dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak. Dengan mendaftarkan sebagai wajib
pajak, yayasan berkewajiban melakukan pelaporan dan membayar pajak penghasilan
badan secara rutin. Pada saat Anda mengajukan permohonan NPWP, Anda juga akan
mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT). Jangka waktu pengurusan
NPWP jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adlaah satu hari kerja.
Namun SKT akan dikirimkan via pos oleh Kantor Pajak dan akan sampai di alamat
kantor sekretariat yayasan Anda selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal pengajuan permohonan. Untuk mendapatkan NPWP dan SKT, Anda
perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Checklist dokumen untuk NPWP
No.
|
Jenis Dokumen Persyaratan
|
1
|
Akta
Pendirian dan SK Kemenhukham
|
2
|
KTP
dan NPWP Ketua Pengurus yayasan
|
3
|
Kartu
Keluarga Ketua Pengurus yayasan
|
4
|
Salinan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
|
5
|
Kop
surat dan stempel yayasan
|
Tanda Daftar Yayasan merupakan dokumen
legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda terdaftar. Dokumen ini dapat Anda
peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat
sesuai domisili kantor sekretariat yayasan. Jangka waktu pengurusan dokumen ini
jika seluruh persyaratan telah lengkap dan benar adalah sekitar dua hingga tiga
minggu. Tahap ini cukup lama karena pendaftaran yayasan baru saja pemrosesannya
dilimpahkan dari Dinas Sosial ke PTSP. Pengalaman Easybiz di lapangan, biasanya
dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal permohonan, pihak PTSP kecamatan
akan mendatangi kantor sekretariat yayasan untuk melakukan survei dan wawancara
langsung dengan pengurus yayasan. Dalam waktu seminggu setelah survey
dilakukan, Tanda Daftar Yayasan pun terbit.
Checklist dokumen untuk Tanda Daftar Yayasan
No.
|
Jenis Dokumen Persyaratan
|
1
|
Akta
Pendirian dan SK Kemenhukham
|
2
|
KTP
dan NPWP Pengurus yayasan
|
3
|
AD/ART
yayasan
|
4
|
Program
Kerja Tahunan yayasan
|
5
|
Salinan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
|
6
|
Kop
surat dan stempel yayasan
|
7
|
Susunan
Pengurus Yayasan
|
8
|
Foto
lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
|
9
|
Denah
ruangan kantor sekretariat yayasan
|
10
|
Pas
foto Ketua Pengurus yayasan
|
Izin Operasional merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan
Anda telah diperkenankan untuk menjalankan operasional yayasan. Jangka waktu
pengurusan Izin Operasional kurang lebih sama dengan pengurusan Tanda Daftar
Yayasan. Dokumen ini juga diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat
sesuai domisili kantor sekretariat yayasan sehingga mekanismenya juga kurang
lebih sama dengan Tanda Daftar Yayasan. Pada beberapa kasus, jangka waktu
pengurusan bisa lebih cepat karena ditiadakannya survey lapangan dengan
pertimbangan telah ada survey sebelumnya pada tahap pengajuan Tanda Daftar
Yayasan.
Checklist dokumen untuk Izin Operasional Yayasan
No.
|
Jenis Dokumen Persyaratan
|
1
|
Akta
Pendirian dan SK Kemenhukham
|
2
|
KTP
dan NPWP Pengurus yayasan
|
3
|
AD/ART
yayasan
|
4
|
Program
Kerja Tahunan yayasan
|
5
|
Salinan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
|
6
|
Kop
surat dan stempel yayasan
|
7
|
Susunan
Pengurus Yayasan
|
8
|
Foto
lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
|
9
|
Denah
ruangan kantor sekretariat yayasan
|
10
|
Pas
foto Ketua Pengurus yayasan
|
11
|
Salinan
Tanda Daftar Yayasan
|
Nah, setelah memiliki
seluruh dokumen legalitas di atas, artinya yayasan anda siap menjalankan misi
di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Semangat!
No comments:
Post a Comment